Istilah-Istilah yang digunakan dalam sidang perceraian
>> Maret 23, 2010
Awalnya masih suka bingung dengan istilah-istilah ini maklum backgroundnya nggak di hukum sih alias orang 'awam' hehe..tapi berhubung kerjaanya masih di sekitar2 hukum juga jadi mau nggak mau harus cari tau deh istilah-istilah apa saja yang berhubungan dengan perceraian. Nah biar gak lupa n gampang diingat mendingan nyimpannya disini biar bisa berbagi ama yg lainnya juga.
- Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
- Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
- Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
- Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
- Penggugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
- Tergugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
- Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
- Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
- Gugatan cerai / cerai gugat : berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
- Permohonan cerai talaq : berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
- Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
- Replik : berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
- Duplik : berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
- Sidang saksi/pembuktian : sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
- Kesimpulan : berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
- Petitum : permintaan yang diajukan oleh para pihak
- Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
- Harta gono-gini : adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
- Nafkah idah : nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
- Mutah : adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
- Nusyus : adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
- Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
- Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)
0 komentar:
Posting Komentar