Istilah-Istilah yang digunakan dalam sidang perceraian

>> Maret 23, 2010

Awalnya masih suka bingung dengan istilah-istilah ini maklum backgroundnya nggak di hukum sih alias orang 'awam' hehe..tapi berhubung kerjaanya masih di sekitar2 hukum juga jadi mau nggak mau harus cari tau deh istilah-istilah apa saja yang berhubungan dengan perceraian. Nah biar gak lupa n gampang diingat mendingan nyimpannya disini biar bisa berbagi ama yg lainnya juga.

  • Panitera : seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
  • Ketua Hakim Pengadilan Agama : seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
  • Ketua Hakim Majelis : seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
  • Hakim Anggota : seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
  • Penggugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
  • Tergugat (dalam Pengadilan Agama) : seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
  • Pemohon : seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
  • Termohon : seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
  • Gugatan cerai / cerai gugat : berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
  • Permohonan cerai talaq : berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
  • Jawaban : berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
  • Replik : berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
  • Duplik : berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
  • Sidang saksi/pembuktian : sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
  • Kesimpulan : berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
  • Petitum : permintaan yang diajukan oleh para pihak
  • Hak pemeliharaan anak : adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
  • Harta gono-gini : adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
  • Nafkah idah : nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
  • Mutah : adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
  • Nusyus : adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
  • Syiqaq : adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
  • Verstek : adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)
Semoga bermanfaat.


Digg Technorati del.icio.us Stumbleupon Reddit Blinklist Furl Spurl Yahoo Simpy

0 komentar:

Christmas Countdown Calender...

Pollarstar DreamLand

Pollarstar DreamLand

My Blog List

  © Sicily Pollarstar Dream by PollarstarDream.com 2010

Back to TOP